Minggu, 06 Oktober 2013

Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam

MAKALAH TENTANG HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM AGAMA ISLAM

A. Pengertian Hadis
Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan menurut istilah, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan taqrir atau persetujuan yang disandarkan pada Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir).
Hadis artinya segala perkataan, perbuatan, dan taqrir yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad. Sebagai seorang rasul, Nabi
Muhammad saw. adalah teladan bagi setiap muslim sehingga semua
perintah dan ajarannya harus kita ikuti. Mengikuti Rasulullah juga
merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena salah satu bukti
ketakwaan kita kepada Allah adalah mau mengikuti perintah
Rasulullah saw. Dengan demikian, kedudukan hadis bagi umat Islam
juga sangat penting.

a.  Hadis Nabi SAW dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Hadis/sunah Qauliyah, yaitu hadis yang didasarkan atas segala perkataan dan ucapan Nabi SAW.
2. Hadis/sunnah Fi`liyah, yaitu hadis/sunah yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi SAW.
3. Hadis/sunah Takririyah, yaitu hadis yang disandarkan pada persetujuan Nabi SAW atas apa yang dilakukan para sahabatnya. Nabi SAW membiarkan penafsiaran dan perbuatan sahabatnya atas suatu hukum Allah dan Rasul Nya.

b.  Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi menjadi 4 yaitu:
1.Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
2.Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan
3.Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
4.Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal

B. Derajat Hadis
Dalam ilmu hadis, hadis dibagi menjadi beberapa macam. Sebagai
pengenalan, kita akan membahas bentuk hadis berdasarkan nilainya.
Jika hadis dilihat dari segi nilainya dapat dibedakan menjadi hadis
sahih. hasan, dan da’if.


1) Hadis Sahih
Disebut hadis sahih.
jika memenuhi syarat; sanadnya
bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil, dan matannya
tidak mengandung kejanggalan-kejanggalan.
2) Hadis Hasan
Hadis hasan adalah hadis yang
sanadnya bersambung dan diriwayatkan
oleh rawi yang adil, tetapi tidak
sempurna, meskipun matannya tidak
mengandung kejanggalan.
3) Hadis Da‘if
Hadis d.a’i-f derajatnya paling
rendah, di bawah s.ah.i-h.
dan h.asan.
Suatu hadis dianggap memiliki kedudukan
d.a’i-f karena banyak sebab.
Misalnya karena matan (isi) hadis
tersebut ada yang cacat, perawinya tidak
bersambung, dan kelemahan-kelemahan
lainnya.


 C. Kedudukan Hadis dalam Hukum Islam
Al-Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadis juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadis sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapi juga murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam.

D. Struktur Hadits
Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi).
#. Sanad
 Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah.
#. Matan
Matan Adlah Matan ialah redaksi dari hadits, dari contoh sebelumnya maka matan hadits bersangkutan ialah:
"Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri"
Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadits ialah:
@. Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan,
@. Matan hadits itu sendiri dalam hubungannya dengan hadits lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang).

 E. Fungsi Hadits
  Ada tiga fungsi atau peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
1. Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2. Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintahkan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
3. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23.

F. Kesimpulan
Dari berbagai uraian yang telah disampaikan pada bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Hadits merupakan berbagai hal yang telah diucapkan dan dicontohkan oleh Rosululloh yang harus dajadikan pedoman dan contoh bagi umat Islam
2. Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an adalah sebagai penguat dan memperjelas apa-apa yang ada di dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global (mu’mal).
3. Hadits dan Al-Qur’an adalah merupakan sumber hukum dalam kehidupan manusia untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat
4. Hadist merupakan sumber hukum kedua dalam islam, setelah Al-Qur’an, ialah sumber hukum islam yang berupa ucapan, perbuatan Rasulullah, dan ucapan maupun perbuatan para sahabat nabi yang merupakan persetujuan Rasulullah SAW.
5. Hadist sebagai salah satu sumber hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pengaturan segala aspek kehidupan manusia. Namun secara garis besar, hadist berperan untuk memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Quran, sehingga keduanya menjadi sumber hukum untuk hal yang sama.

G. Saran
1. Hendaklah dilakukan penelaahan lebih dalam lagi terhadap hadis-hadis nabi, tidak hanya dilakukan oleh para ulama atau orang-orang yang ahli di bidang itu saja tapi juga di harapkan kepada masyarakat atau siswa banyak untuk ikut  andil mempelajari hadist nabi, sehingga nantinya masyarakat atau siswa tidak mudah diperbodoh begitu saja nantinya pada hal-hal yang berkaitan dengan hadist, apakah suatu hadist itu sahih, hasan, ataupun dho’if.
2. Hendaklah para ulama melakukan klasifikasi yang lebih jelas lagi mana hadist yang bersifat sahih, hasan, ataupun dho’if, karena tidak semua masyarakat  atau siswa bisa membedakan atau memahami lebih jauh tentang hal itu, dan ini adalah upaya agar masyarakat itu sendiri tidak salah pedoman pada hadist yang sebenarnya tidaklah sahih yang belum jelas kebenaran hadist tersebut.
3. Dalam makalah ini Tim penyusun baru bisa mengangkat pembahasan yang berkaitan dengan peranan hadist sebagai salah satu dari sumber hukum islam. Maka kami menyarankan kepada pemakalah berikutnya agar diadakan pengembangan lebih lanjut dari makalah ini dengan penelaahan lebih jauh dan lebih terperinci lagi, mengenai sumber-sumber hukum islam yang lainnya atau melakukan pengembangan lebih lanjut dari makalah ini dengan penelaahan lebih jauh dan lebih terperinci lagi mengenai hadist sebagai sumber hukum islam.

Flowchart: Alternate Process: Sumber Materi : http://www.4shared.com/office/kw3ntz6z/Hadist_Sebagai_Sumber_Hukum_Is.html? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar